STOP PRECARIOUS WORK, 7 Oktober 2012

 

Sebuah kampanye internasional yang digagas oleh IndustriALL untuk menentang precariuos work (pekerjaan yang bersifat rentan/kerja kontrak dan outsourcing) akan digalang bersama pada hari Minggu, 7 Oktober 2012. Kami mengundang kawan sekalian untuk turut berpartisipasi dalam aksi tersebut.

12 Tahun UU No 21 Tahun 2000: Kebebasan Berserikat Setengah Hati

Tanggal 4 Agustus 2000, dua belas tahun yang lalu, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh disahkan sebagai bagian dari semangat bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. Saat ini 12 tahun telah berlalu dan jaminan hukum tanpa penegakan tersebut masih berjalan setengah hati.

Dalam ulasan setiap tahun kelahirannya, undang-undang ini seakan hanya menjadi macan kertas, nyaris tidak ada kemajuan berarti dalam penegakannya. Beberapa hal tersebut antara lain;

  1. Penanganan pelaporan kasus-kasus pelanggaran kebebasan berserikat di level   Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian masih rendah. Pelaporan atas tindak pidana pelanggaran kebebasan berserikat seringkali berakhir di meja pertama nyaris tanpa penyelesaian. Puluhan seminar dan pelatihan dengan tema penanganan kasus pelanggaran kebebasan berserikat dengan mengundang pihak kepolisian, pegawai perantara, dan kejaksaan sekalipun belum dapat mengubah arah kebijakan lembaga dalam penegakan Pasal 28 jo 43 UU No 21 Tahun 2000. Pelaporan malah berujung kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.
  2. Kriminalisasi dan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja dengan berbagai motif dan cara.
  3. Kekuatan serikat pekerja juga dilemahkan dengan semakin bertambahnya jumlah pekerja kontrak dan outsourcing, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah anggota  buruh tetap dan keanggotaan serikat juga dengan sendirinya berkurang.

Mengapa kasus-kasus pelanggaran kebebasan berserikat sulit diproses? Dalam perjalanannya kasus-kasus pelaporan berakhir di tangan kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan tanpa kejelasan. Pertanyaannya adalah berapa jumlah kasus pelanggaran kebebasan berserikat yang dapat diproses dan berakhir di pengadilan? tidak banyak jumlahnya, yang paling fenomenal adalah keberhasilan kawan-kawan FSPMI di Pasuruan (PT King Jim) yang berhasil memenjarakan pengusaha nya karena terbukti bersalah melakukan tindakan anti union/union busting.Pernah dalam sebuah kesempatan di Jakarta, saya bertanya pada salah satu pengurus serikat King Jim tentang mengapa kasus tersebut bisa naik hingga pengadilan, dan mereka menjawab bahwa kasus ini selalu dikawal dalam bingkai aksi solidaritas buruh setiap harinya.Jawaban tersebut kemudian semakin menguatkan pendapat saya, bahwa tanpa ada perhatian dan kawalan massa buruh, kasus -kasus anti union/union busting sulit untuk diproses.

Ya, setelah 12 tahun sejak undang-undang ini disahkan, kita masih belum bisa berharap banyak kepada pemerintah untuk melaksanakannya.Pemerintah sudah kadung berpihak pada pasar atas nama iklim investasi yang kondusif dan semakin fleksibel nya aturan perburuhan.

 

Susunan Pengurus DPN ISI (Industri Semen Indonesia) 2012 – 2015

Ketua umum : Edi Iriawadi (SP ITP Citeureup)
Sekjen : Widjayadi (SP Nusantara Cilacap)
Bendahara : M. Yamin
Wakil Bendahara : Fauzi. A (SP Lafarge CI)
Kabid Organisasi : M. Farid (SP Nusantara Cilacap)
Sekr. Bid. Organisasi : Dadan Suhendar (SP ITP Citeureup)
Kabid Kesra : Abdul Aziz Thahir (SK Semen Tonasa)
Sekr. Bid Kesra : Hadnadi Khalid (SP ITP Tarjun Kalimantan)
Kabid Litbang : Ribut Santoso (SP ITP Citeureup)
Sekr. Bid. Litbang : Lena Yuliana (SPHI Narogong)
Kabid Advokasi : Syukurullah Jalil (SP Lafarge CI)
Sekr. Bid Advokasi : Ahmad Suhada E (SP ITP Cirebon)
Humas : David Vernanda (SPHI Narogong)

Selamat Berjuang….

MNC Training di Kuantan Malaysia (17-19 Juni 2012)

Pada tanggal 17-19 Juni 2012 lalu, di Kuantan, Malaysia dilaksanakan pelatihan MNC Training. Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang pengurus serikat buruh dari berbagai perusahaan multinasional dan lokal Malaysia. seperti halnya di Indonesia, para peserta juga berdiskusi tentang standar-standar perburuhan internasional, hukum perburuhan, serta situasi perburuhan di Malaysia. Dalam sebuah paparan narasumber disebutkan bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing juga sudah mulai melanda Malaysia, rata-rata pekerja tersebut berasal dari pekerja migran yang berasal dari negara tetangga seperti Indonesia, Bangladesh, Srilanka,Nepal, Vietnam, Kamboja. Indonesia menempati urutan tertinggi yaitu sekitar 63 % (1.174.000 orang) yang menempati industri manufaktur dan perkebunan. Outsourcing pertamakali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 2005, setelah sebelumnya tahun 1992, Malaysia membuka negara nya untuk para pekerja asing di sektor perkebunan.Untuk diketahui bahwa populasi penduduk Malaysia saat iniberjumlah 26,63 juta orang dengan tingkat pengangguran sekitar 3,5 %.

 

 

 

 

Basic Training ICEM (Women Only) 30- 1 Juni 2012

Pada Awal Juni 2012 yang lalu, ICEM bekerjasama dengan ICEM Indonesia Council melaksanakan pelatihan Basic Training khusus untuk peserta perempuan. Pelatihan yang dilaksanakan di daerah Karawang Timur ini memang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta perempuan akses terhadap pelatihan, yang selama ini didominasi oleh peserta laki-laki. “Kami berharap setelah pelatihan ini, kami akan terus saling kontak dan bertukar informasi” Kata Ersada Siregar, salah satu peserta perempuan dari Aspex Kumbong, Bogor. Isu yang dibahas dalam pelatihan ini adalah isu seputar hukum perburuhan, K3, serta teknik negosiasi dan perundingan bersama.

Viva Girl Power:)

 

 

 

Dukung Perjuangan Serikat Pekerja Pindo Deli

Dukung Perjuangan Kawan-kawan Serikat Pekerja Pindo Deli dengan cara menandatangani petisi di bawah ini.

http://www.change.org/petitions/management-of-sinar-mas-group-indonesia-respect-the-right-of-13-000-workers-of-pt-pindo-deli-pulp-paper-mills#

Saat ini Serikat Pekerja Pindo Deli berencana akan melakukan mogok kerja yang kedua pada tanggal 4 Juni 2012. Selain menuntut adanya kenaikan upah sebesar 18 %, SPKPD  juga menyoroti meningkatnya jumlah pekerja kontrak dan outsourcing yang jumlahnya telah mencapai setengah dari jumlah pekerja tetap di Pindo Deli.

 

Membangun Jejaring serikat buruh di dalam grup APP

ICEM bekerjasama dengan ICEM Indonesia Council menyelenggarakan sebuah workshop pada tanggal 28-29 Maret 2012 di Serpong. Workshop ini dihadiri oleh delegasi dari Indonesia, Kanada, Amerika, dan Australia. Workshop bertujuan untuk membangun jejaring serikat buruh di sektor kertas, termasuk didalamnya para pekerja yang berada dalam grup Asia Pulp dan Paper (APP). APP merupakan salah satu perusahaan pulp dan kertas   ketiga terbesar didunia. Selain perlunya jejaring, para peserta juga berdiskusi tentang standar-standar perburuhan internasional.